Contoh Pengikatan Pemindahan dan Penyerahan Hak Atas Tanah

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh pengikatan pemindahan dan penyerahan hak atas tanah. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor:

Pada hari ini, .............................................

Berhadapan dengan saya, (____________) , Notaris di (____________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: 

1.  .............................................                                                                                       

Yang untuk selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA.

Para penghadap yang bertindak masing-masing dalam kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang apabila hal tersebut masih diperlukan oleh tuan (_________) yang untuk selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA.

Dengan ini menjual dan memindahkan hak kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tersebut menerangkan telah menerima pemindahan hak dari Pihak Pertama atas sebidang tanah berikut segala hak yang ada pada dan/atau dengan dijalankan oleh Pihak Pertama atas tanah tersebut yang mungkin diperoleh dikemudian hari, yaitu atas;

- Sebagian dari sebidang tanah Hak Milik Adat Nomor (_____________), Persil Nomor (_____________), yang terletak di [___]

Wilayah:
Kecamatan:
Kelurahan:

- Seluas kurang lebih (_____________), dari luas seluruhnya kurang lebih (_____________), dan berbatasan di sebelah:

- Utara: tanah milik (_____________);
- Timur: jalan;
- Selatan: perkampungan;
- Barat: jalan raya;

Setempat dikenal sebagai Jalan (_____________), dan tanah tersebut oleh Pihak Pertama diperoleh berdasarkan:

Akta Pelepasan Hak tertanggal (_____________), yang dibuat (_____________), Notaris di (_____________);

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor (_____________) (_____________), yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan PBB (_____________);

Surat-surat tersebut diperlihatkan kepada saya, Notaris;

Akta Pengikatan Pemindahan dan Penyerahan Hak Atas Tanah, (_____________) Nomor  [___] yang dibuat di hadapan saya, Notaris.

Sedang Pihak Kedua menerangkan dengan ini telah mengadakan pengecekan/penelitian pada instansi-instansi yang bersangkutan dan semuanya telah jelas, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang bersangkutan mengenai pemindahan hak-hak atas tanah tersebut.

Pemindahan Hak dalam perjanjian ini menurut keterangan para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. [___]   dengan cara pembayaran sebagai berikut;

1. Tahap pertama sebesar Rp ................................

Telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum akta ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, Pihak Pertama dengan ini memberikan tanda terimanya (kwitansi), sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah tersebut.

2. Tahap kedua sebesar Rp .....................................

Akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama segera setelah akta ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, Pihak Pertama dengan ini memberikan tanda terimanya (kwitansi), sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah tersebut.

3. Sedangkan sisanya sebesar Rp.............................. akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan cara;

Untuk setiap penerimaan jumlah uang tersebut, Pihak Pertama akan memberikan kwitansi secara tersendiri.

Selanjutnya tentang pemindahan hak tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk dilangsungkan dan diterima dengan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:   

Pasal 1

Segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita dengan apa yang dijualbelikan dan dipindahkan haknya dengan akta ini terhitung mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua.

Pasal 2 

Apa yang dijualbelikan dan dipindahkan haknya dengan akta ini berpindah ke tangan Pihak Kedua dalam keadaan nyata pada hari ini, dan mengenai keadaan itu Pihak Kedua tidak akan melakukan tuntutan apa pun juga terhadap Pihak Pertama, baik mengenai perbedaan tentang ukuran atau batas-batas pekarangan dan cacat yang terlihat dan harus diserahkan dalam keadaan kosong seluruhnya oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya (_____________) hari setelah ditandatanganinya akta ini, dengan ketentuan bahwa apabila Pihak Pertama terlambat menyerahkan kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar (_____________)% dari jumlah diterima, setiap hari keterlambatan yang harus dibayar sekaligus lunas.   

Pasal 3

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam akta ini adalah benar haknya Pihak Pertama, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain dan tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini, dan karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut. 

Pasal 4

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang adanya hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas, dan bilamana temyata bahwa hak-hak tersebut tidak ada, maka pemindahan dan penyerahan hak ini dengan sendirinya menjadi batal menurut hukum, dan dalam hal demikian kedua belah pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang dalam hal itu Pihak Pertama diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Kedua serta kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua berhubung dengan pemindahan dan penyerahan hak ini kepada Pihak Kedua.

Selanjutnya Pihak Pertama menerangkan bahwa apabila setelah seluruh harga tersebut di atas telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, baik bersama-sama maupun masing-masing, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena meninggalnya atau dilikwidasinya salah satu pihak, untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak ini, dan selanjutnya mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada instansi yang berwenang serta untuk keperluan tersebut menghadap dimana perlu dan kepada siapa pun juga, memberi keterangan-keterangan, laporan-laporan, menandatangani surat-surat, memilih tempat tinggal, dan selanjutnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang diperlukan, tidak ada tindakan yang dikecualikan dan apabila untuk suatu tindakan diperlukan suatu kuasa yang lebih khusus, maka kuasa tersebut dianggap telah tercantum dalam akta ini.         

Pasal 5

Jika Pihak Kedua tidak mendapat izin dari instansi pemberi izin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut sehingga pemindahan dan penyerahan ini menjadi batal, maka Pihak Kedua dengan ini oleh Pihak Pertama diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali dengan hak memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan hak atas tanah itu kepada pihak lain atas nama Pihak Pertama dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa, dan jika ada menerima uang penggantian sepenuhnya menjadi hak Pihak Kedua.

Adapun uang penggantian yang sudah diberikan kepada Pihak Pertama tersebut di atas tidak akan dituntut kembali oleh Pihak Kedua.

Pasal 6

Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan bahwa dikarenakan sebagian dari pembayaran dilakukan secara bertahap, maka kedua belah telah mufakat, bila di kemudian hari terjadi devaluasi yang diumumkan oleh Pemerintah, Pihak Kedua berjanji dan mengikat diri akan mengganti kerugian kepada Pihak Pertama sebesar nilai persentasi perubahan kurs US$ terhadap rupiah dikalikan jumlah uang terhutang.     

Pasal 7 

Apabila Pihak Kedua mengalami keterlambatan setiap pembayaran/angsuran seperti yang telah diuraikan di atas, maka setiap hari kelambatan Pihak Kedua membayar uang termaksud di atas kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dikarenakan denda atau membayar ganti rugi kepada Pihak Pertama sebesar (_____________)% setiap hari kelambatan, yang dihitung dari jumlah angsuran yang harus dibayar serta harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.

Pasal 8 

Kedua belah pihak telah setuju dan mufakat bahwa biaya-biaya seperti PPH sebesar (_____________)%  dari nilai jual obyek pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan tahun (_____________) ditanggung oleh Pihak Pertama.   

Pasal 9 

Biaya akta ini serta biaya yang bersangkutan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini semuanya dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.

Pasal 10 

Tentang akta ini dan segala sesuatu akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan (_____________)

- Para penghadap saya, Notaris, kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI 

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (_____________), pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh;

Keduanya karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di (_____________), yang saya, Notaris, kenal sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan ...................