Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan - 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

Pasal 9 

1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah.

2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinannya disampaikan kepada Perseroan.   

3. Pemegang saham yang hendak menjual sahamnya harus memberitahukan secara tertulis kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.

4. Pemberitahuan tersebut harus menyertakan nomor sertifikat atau sertifikat-sertifikat dari saham-saham yang ditawarkan tersebut, dan harus diberikan dengan surat tercatat atau secara langsung kepada Direksi Perseroan.

5. Pemberitahuan dimaksud, untuk selanjutnya disebut pemberitahuan penawaran, merupakan penawaran kepada seluruh pemegang saham untuk membeli saham-saham yang ditawarkan tersebut dengan harga yang akan ditentukan di dalam pemberitahuan penawaran.

6. Pemegang saham lainnya yang hendak membeli saham-saham yang ditawarkan, wajib memberitahukannya kepada pemegang saham yang menawarkan dan Direksi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan penawaran.

7. Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih pemegang saham yang berminat untuk membeli lebih banyak saham-saham daripada yang ditawarkan, Direksi wajib membagikan saham-saham secara seimbang dengan jumlah saham-saham yang mereka miliki (proporsional).

8. Dalam hal seorang pemegang saham tertarik untuk membeli saham lebih sedikit daripada bagian haknya sesuai dengan perbandingannya, maka saham-saham yang tersedia itu dapat dibeli oleh para pemegang saham lainnya. seimbang dengan jumlah perbandingan saham yang mereka miliki. 

9. Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dan/atau bentuk lain dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan penawaran dilakukan.

10. Dalam hal Perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 (sembilan), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemegang saham dapat menawarkan sahamnya dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran terhadap orang lain dengan harga dan penawaran yang sama.

11. Pemegang saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 6 (enam) 

12. Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lain hanya dapat dilakukan satu kali. 

13. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari Rapat Umum Pemegang Saham itu, pemindahan hak atas saham atau pencatatan nama dari penerima hak atas saham di dalam daftar pemegang saham tidak diperkenankan.

DIREKSI 

Pasal 10 

1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.   

2. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

3. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris

4. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu.   

5. Apabila oleh suatu sebab apa pun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Komisaris.   

6. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

7. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;   
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.     

TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI 

Pasal 11 

1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.

2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain, dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:

a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di bank):   

b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain dengan tidak mengurangi persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwenang:

c. mengikat Perseroan sebagai penanggung:

d. menandatangani suatu perjanjian, sewa menyewa atau perjanjian lainnya yang bukan merupakan kegiatan normal usaha Perseroan, harus dengan persetujuan Komisaris Utama dan seorang Komisaris, atau 3 (tiga) orang Komisaris.

4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri atau pun yang berkaitan satu sama lain, harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat

5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan Perseroan, paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.

6. 2 (dua) Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

7. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.   

8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.

9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan (4)