Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh akta perjanjian seputar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), perubahan nama dan tempat kedudukan perseroan, peningkatan modal dasar dan modal setor, serta perubahan anggaran dasar perseroan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor: ………..

- Pada hari ini hari (_________) tanggal (_________) Jam (_________)     

- Saya, (_________), Notaris di  (_________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini;

Atas permintaan Direksi perseroan terbatas PT (_________) berkedudukan di  (_________) yang anggaran dasarnya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (_________) Nomor (_________) Tambahan Nomor  (_________), kemudian diubah dengan akta Berita Acara tanggal (_________) Nomor (_________) dan pembetulannya tanggal (_________) Nomor (_________) kedua-duanya dibuat di hadapan (_________) Notaris di (_________) yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal (___________) Nomor (_________), Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal (_________) Nomor (_________), dibuat di hadapan (_________), Notaris di (_________) yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal (_________) Nomor  (_________) dan terakhir dengan akta tanggal (_________) Nomor (_________), yang dibuat di hadapan (_________), Kandidat Notaris pada waktu itu pengganti dari  (_________) tersebut.

Telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tanggal (_________) Nomor (_________); sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir dimuat dalam akta tanggal (_________) nomor (_________) yang dibuat di hadapan saya, Notaris;

- Untuk selanjutnya akan disebut Perseroan.

- Berada di Wisma (_________) Jalan  (_________)

- Untuk membuat Berita Acara tentang segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang disebut di atas.

- Telah hadir dalam rapat dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi:     

1. Tuan (_________) lahir di (_________) pada tanggal (_________) swasta, bertempat tinggal di (_________) Jalan (_________) Kelurahan  (_________) Kecamatan (_________) pemegang Kartu Tanda Penduduk (___________) nomor  (_________) Warga Negara (_________)

-  menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama perseroan;   

a. Nyonya (_________) lahir di (_________) pada tanggal  (_________) swasta bertempat tinggal di (_________) Jalan (_________) Kelurahan (_________) Kecamatan (_________) Pemegang Kartu Tanda Penduduk (___________) Nomor  (_________), Warga Negara (_________);

b. Tuan (_________), lahir di (_________), pada tanggal  (_________) swasta, bertempat tinggal di (_________), Jalan (_________) Kelurahan (_________) Kecamatan (_________), pemegang Kartu Tanda Penduduk (___________) Nomor  (_________) Warga Negara (_________) 

- menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak selaku para Direktur yang mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (_________), berkedudukan di (_________) yang anggaran dasarnya beserta perubahannya sebagaimana dimuat dalam:   

1. Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_________) Nomor (_________) Tambahan Nomor (_________)

2. Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_________) Nomor (_________) Tambahan Nomor (_________)

3. Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_________) Nomor (_________) Tambahan Nomor (_________)

4. Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_________) Nomor (_________) Tambahan Nomor (_________)

5. Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_________) Nomor (_________) Tambahan Nomor (_________)

6. Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_________) Nomor (_________) Tambahan Nomor (_________)

7. Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_________) Nomor (_________) Tambahan Nomor (_________)

8. Akta tanggal (_________) Nomor (_________) dan Akta tanggal (_________) Nomor (_________) kedua akta tersebut dibuat oleh (_________), Notaris di (_________) dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (_________) Nomor (_________);

- perseroan terbatas PT (_________) yang diwakili tersebut dalam hal ini selaku (___________) saham dalam perseroan;

II. Tuan (_________) lahir di (_________) pada tanggal (_________) swasta, bertempat tinggal di (_________) Jalan (_________) Kelurahan (_________) Kecamatan (_________) Pemegang Kartu Tanda Penduduk (___________) Nomor (_________), Warga Negara (_________)

- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. (_________) berkedudukan di  (_________), yang anggaran dasarnya beserta perubahannya sebagaimana dimuat dalam:

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (_________) Nomor (_________) Tambahan Nomor (_________)

- akta-akta tanggal (_________) Nomor (_________) dan tanggal (_________) Nomor (_________) keduanya dibuat di hadapan (_________) Notaris di  (_________) akta-akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuannya tertanggal (_________) Nomor (_________)(_________)

- perseroan terbatas PT (_________) yang diwakili tersebut dalam hal ini hadir selaku undangan rapat. 

- Penghadap Tuan (_________) tersebut dalam kedudukannya selaku Direktur Utama perseroan berdasarkan ketentuan dalam pasal 16 ayat 1 anggaran dasar perseroan bertindak sebagai Ketua Rapat dan menyatakan bahwa dalam rapat ini telah hadir (___________) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 ayat 4 anggaran dasar Perseroan rapat ini adalah sah susunannya, dan berhak mengambil keputusan yang sah mengenai segala hal yang dibicarakan dalam rapat, walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dalam iklan melalui surat kabar.

- Bahwa acara dalam rapat ini adalah:

1. persetujuan untuk mengubah nama serta tempat kedudukan perseroan;

2. persetujuan untuk meningkatkan Modal Dasar perseroan yang semula Rp. (___________) ditingkatkan menjadi Rp. (___________) dan Modal Disetor perseroan yang semula Rp. (___________) ditingkatkan menjadi Rp. (___________)

3. persetujuan untuk mengubah seluruh Anggaran Dasar perseroan sesuai dengan Undang-undang Nomor (_________) Tahun (_________)

- Bahwa surat-surat saham yang diwakili tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya, Notaris, karena belum dicetak, namun demikian menurut keterangan Ketua Rapat keadaannya adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan di atas.

- Oleh karena acara rapat telah diketahui sebelumnya oleh para peserta Rapat maka Ketua Rapat terus saja mengusulkan hal-hal yang dipandang perlu dan setelah diadakan perundingan-perundingan seperlunya, maka Rapat dengan suara bulat memutuskan:

1. menyetujui untuk mengubah nama serta tempat kedudukan perseroan;   

2. menyetujui untuk meningkatkan Modal Dasar perseroan yang semula Rp. (___________) ditingkatkan menjadi Rp. (___________) dan Modal Disetor perseroan yang semula Rp. (___________) ditingkatkan menjadi Rp. (___________)

3. menyetujui untuk mengubah seluruh Anggaran Dasar perseroan sesuai dengan Undang-undang Nomor (___________) Tahun (___________)

-  Sehingga untuk selanjutnya seluruh Anggaran Dasar perseroan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Perseroan terbatas ini bernama “PT. (_________)” (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “PERSEROAN”), berkedudukan di (_________)

2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Komisaris Utama.   

Baca lanjutannya: Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan (2)