Contoh Akta Notaris Terkait Kredit Term Loan

ZonaKamu - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Kredit Term Loan - 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

6.2 Pemberian jaminan tersebut di atas untuk BANK diikat dalam suatu akta pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang tidak terlepas dari perjanjian ini, dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.     

6.3 PEMINJAM memberi kuasa kepada BANK untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu oleh BANK yang berkaitan dengan pemberian jaminan tersebut di atas.

Pasal 7
KEWAJIBAN PEMINJAM

Untuk lebih menjamin pelaksanaan perjanjian ini oleh PEMINJAM, maka PEMINJAM berkewajiban untuk:   

7.1 Mempergunakan kredit tersebut semata-mata hanya sebagaimana yang tertera dalam pasal 1 perjanjian ini.   

7.2 PEMINJAM menyetujui dan wajib serta mengikatkan diri untuk menyerahkan semua surat dan dokumen apa pun, yang asli serta sah dan membuktikan pemilikan atas segala benda yang dijadikan jaminan termasuk dalam Pasal 6 ayat 1 tersebut di atas kepada BANK guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan benda tersebut sebagai jaminan kredit, dan selanjutnya dikuasai oleh BANK sampai dilunasi seluruh jumlah hutangnya

7 3 Untuk menghindari terjadinya kerugian yang disebabkan karena terjadinya kerusakan atas barang jaminan yang diberikan baik sebagian maupun seluruhnya maka PEMINJAM berkewajiban mempertanggungkan untuk kebakaran, kehilangan, pencurian dan bahaya-bahaya lainnya pada suatu perusahaan asuransi yang ditunjuk dan besarnya jumlah pertanggungan ditentukan oleh Bank, dengan memakai banker’s clause.     

PEMINJAM wajib memperpanjang masa pertanggungan termaksud bilamana masa berakhir, sampai lunasnya fasilitas kredit dibayar kembali oleh PEMINJAM pada BANK.

PEMINJAM wajib membayar premi-premi dan lain-lain biaya asuransi tepat pada waktunya dan menyerahkan asli dari setiap polis atau setiap perpanjangannya dan setiap tanda-tanda pembayarannya pada BANK. 

BANK dengan ini diberi kuasa oleh PEMINJAM untuk menutup dan memperpanjang asuransi yang dimaksudkan di atas, satu dan lain atas biaya PEMINJAM, yakni bilamana PEMINJAM lalai menutup atau memperpanjang berlakunya asuransi tersebut.

Pasal 8
PELAKSANAAN HAK BANK

- Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dan karena salah satu akta pemberian jaminan tersebut dalam Pasal 6.1, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatannya jumlah besarnya hutang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan perjanjian kredit ini atau karena apa pun juga baik karena pinjaman pokok maupun bunga, aksep-aksep, provisi dan biaya-biaya lain, tanpa mengurangi hak PEMINJAM untuk, bila (setelah BANK menjalankan hak-hak eksekusinya atas barang-barang yang dijadikan jaminan dan/atau jumlah hutang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG) ternyata, bahwa jumlah piutang PEMINJAM kurang dari apa yang ditetapkan oleh BANK untuk meminta kembali selisihnya dari BANK, akan tetapi tanpa hak bagi PEMINJAM untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK.

Bila ternyata bahwa jumlah hutang PEMINJAM lebih dari apa yang ditetapkan oleh BANK, maka kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab PEMINJAM dan kekurangan harus segera dilunasi.

Pasal 9
B I A Y A 

Semua biaya yang timbul berdasarkan perjanjian ini termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang bertalian dengan dibuatnya akta-akta pemberian jaminan, penyimpanan dan penyelidikan jaminan, upah serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada konsultan yang diberi tugas oleh BANK untuk menaksir barang-barang jaminan, kepada Pengacara dan/atau Penasehat Hukum dan/atau pihak lain yang diberi tugas oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan merealisasi jaminan itu, termasuk komisi dan pembayaran-pembayaran lainnya pada pihak ketiga, demikian pula materai perjanjian ini dan setiap tambahan dari padanya, serta perubahan atau perpanjangan kredit menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PEMINJAM.

Pasal 10
PEMBAYARAN KEMBALI

Pembayaran kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan pada tanggal (_______________).     

Jumlah-jumlah uang yang tcrhutang oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan/sesuai dengan catatan-catatau dan/atau pembukuan BANK merupakan bukti yang mengikat bagi PEMINJAM, mengenai hutang PEMINJAM dibayar lunas, untuk itu PEMINJAM tidak akan menyangkal dan atau mengajukan keberatan-keberatan akan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh PEMINJAM.

Pasal 11
DENDA

Semua pembayaran pada BANK harus dilakukan di tempat kedudukan BANK melalui rekening PEMINJAM atau rekening lain yang ditentukan oleh BANK.

Bahwa setiap keterlambatan pembayaran bunga dan pokok oleh PEMINJAM kepada BANK, maka PEMINJAM dikenakan denda menurut ketentuan BANK yang berlaku pada saat ditandatanganinya perjanjian ini, yaitu: 

- (_______________) dari kewajiban membayar bunga dan pokok yang dilakukan oleh PEMINJAM kepada BANK.

Denda-denda tersebut harus dibayar PEMINJAM sekaligus dan tunai.   

Dan apabila dalam waktu (________________________) berturut-turut PEMINJAM tetap tidak membayar bunga, maka BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 tersebut di atas. 

Pasal 12
HAL-HAL LAIN

12.1 Jika ternyata PEMINJAM dibubarkan atau dilikuidasi, penggantian kepemilikan atas saham maka hutang-hutang PEMINJAM pada BANK yang timbul berdasarkan perjanjian ini dan perubahan-perubahannya tetap merupakan satu hutang terhadap para penggantinya;

12.2 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup pengaturannya dalam Perjanjian Kredit ini akan diatur bersama secara tertulis oleh kedua belah pihak di kemudian hari dan segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh kedua belah pihak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.       

Pasal 13
KETENTUAN LAIN

- PEMINJAM dengan ini menyatakan dan menjamin kepada BANK sebagai berikut:   

- Bahwa anggaran dasar dari PEMINJAM adalah:

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (___________), Tambahan Nomor (_____________);

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (____________), Tambahan Nomor (___________);

Pasal 14
YURISDIKSI

- Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, BANK dan PEMINJAM menyatakan memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera (______________).   

- Demikian dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum terhadap PEMINJAM berdasarkan perjanjian ini di hadapan Pengadilan-Pengadilan Negeri lainnya di mana pun juga dalam wilayah Republik Indonesia.

- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

DEMIKIANLAIH AKTA INI

- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (______________), pada hari (____________) tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (____________), bertempat tinggal di (____________) sebagai saksi-saksi. 

- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan satu coretan.

- Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.

Notaris di [___]

(________________________)