Contoh Akta Notaris Terkait Kredit Term Loan

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit term loan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor:.............

- Pada hari ini, hari [___], tanggal [___] bulan [___] tahun [___] ([___])

- Berhadapan dengan saya, ( ________________), Notaris di (____________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

1. Tuan ( __________________ ) yang akan disebut, bertempat tinggal di (__________________);

- Menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya tersebut diatas berdasarkan Akta Kuasa ( ________________), dibuat di hadapan (_______________), Notaris di (_______________), selaku kuasa dari Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (____________), berkedudukan di ( _____________);

- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisaris Utama perseroan sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal (_____________) yang diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan aslinya disimpan di Bank.   

- Untuk selanjutnya disebut “BANK”.

2. (_____________), bertempat tinggal di (______________), Jalan (_________) pemegang Kartu Tanda Penduduk ( _______________);

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama ( ________________), berkedudukan di ( ______________), yang anggaran dasar beserta perubahannya telah diumumkan dalam:

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ( _______________), Tambahan Nomor ( ______________ );

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ( _________), Tambahan Nomor (____________);

- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Perseroan, sebagaimana ternyata dari Akta Persetujuan Komisaris tertanggal (_____________), dibuat di hadapan (_____________), Notaris di (______________).   

- Untuk selanjutnya disebut “PEMINJAM”.

BANK dan PEMINJAM dalam kedudukan mereka masing-masing seperti tersebut di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut:     

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN KREDIT

- PEMINJAM menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas yang dimaksud dalam Perjanjian ini akan dipergunakan untuk Modal Kerja.

Pasal 2
JENIS DAN PAGU KREDIT

- BANK dengan ini menyetujui untuk memberikan kredit/jumlah uang kepada PEMINJAM dalam bentuk Term Loan (TL) sampai jumlah setinggi-tingginya (_____________).   

Pasal 3
JANGKA WAKTU

- Fasilitas Kredit tersebut diberikan untuk jangka waktu (______________), terhitung mulai (____________).

Pasal 4
BUNGA

PEMINJAM wajib dan mengikatkan diri untuk membayar bunga atas fasilitas kredit tersebut dalam pasal 2 di atas dengan suku bunga (____________), atas suku bunga tersebut akan tetap selama waktu perjanjian ini. 

Sedangkan untuk pembayaran atas pokok tersebut akan dilakukan setiap bulan dengan angsuran sebesar (_____________) yaitu untuk angsuran ke [___] sampai dengan ke [___] sedangkan angsuran ke [___] akan tersendiri, yang akan dilakukan pada tiap-tiap tanggal (_____________) berjalan dan dinyatakan dalam skala angsuran, untuk pertama kali pada tanggal (______________) sedangkan untuk bunganya wajib dibayar pada tiap akhir bulan berjalan.

Pasal 5
PENGHENTIAN KREDIT SEBELUM JANGKA WAKTUNYA

5.1 Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, maka dalam hal terjadi salah satu kejadian di bawah ini, maka BANK berhak sewaktu-waktu tanpa memperhatikan suatu tenggang waktu tertentu memutuskan perjanjian ini seketika dan sekaligus terhadap seluruh hutang PEMINJAM yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik hutang pokok maupun bunga-bunga dari padanya dan ongkos-ongkos atau beban lainnya apa pun sampai pada hari dilunasi semua apa yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan perjanjian ini, dapat ditagih oleh BANK dan harus dibayar seketika dan sekaligus oleh PEMINJAM atas tagihan pertama yang dilakukan oleh BANK dan karena itu pernyataan alpa atau peringatan lebih lanjut baik yang disampaikan melalui juru sita atau tidak, tidak diperlukan lagi yaitu dalam hal terjadinya:

a. Jika pernyataan, surat keterangan atau dokumen-dokumen lain yang diberikan PEMINJAM dalam atau berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu tambahan daripadanya, tidak benar mengenai hal yang oleh BANK dianggap penting;

b. Jika PEMINJAM atau pihak yang menanggung pembayaran pinjaman PEMINJAM dari segala jumlah yang sewaktu-waktu terhutang pada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, selanjutnya disebut “PENANGGUNG” (bila ada), memohon penundaan pembayaran (surseance van betalling), atau menurut pendapat BANK dari lain-lain hal ternyata PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG tidak mampu membayar hutang-hutangnya, dinyatakan pailit, atau bila kekayaan PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, baik seluruhnya atau sebagian;

c. Jika kekayaan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) seluruhnya atau  sebagian disita oleh orang lain atau terlibat perkara di depan Pengadilan atau di depan instansi Pemerintah lainnya;

d. Jika menurut BANK, PEMINJAM lalai, tidak dapat atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya lain dari pada yang disebut dalam (a) di atas, bila terjadi kealpaan/pelanggaran menurut syarat-syarat yang diuraikan dalam salah satu akta pemberian jaminan termasuk dalam pasal 6.1 di bawah ini atau Surat Penanggungan yang ditandatangani PENANGGUNG (bila ada) dan/atau sesuatu aksep yang telah diterbitkan berdasarkan perjanjian ini;     

e. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan pihak Ketiga hingga dapat mengakibatkan suatu tagihan pihak ketiga terhadap PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG (bila ada) dapat ditagih sebelum waktunya;

f. Jika terjadi kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau sesuatu aksep yang diterbitkan berdasarkan perjanjian ini.

5.2 Dalam kejadian BANK memutuskan Perjanjian Kredit ini berdasarkan Pasal 5.1 di atas, kewajiban-kewajiban BANK untuk memberi kredit lebih lanjut kepada PEMINJAM segera berakhir tanpa hak PEMINJAM untuk menuntut uang kerugian dari BANK, pemutusan perjanjian demikian tidak memerlukan putusan Pengadilan, PEMINJAM mengesampingkan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hubungan ini.

Pasal 6
JAMINAN

6.1 Untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu-waktu terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK di antaranya karena hutang-hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, perubahan dan/atau novasi atau Perjanjian Kredit yang dibuat di kemudian hari atau sebab apa pun juga, maka dengan ini PEMINJAM menyerahkan jaminan kepada BANK berupa:

- [___] ([___]) bidang tanah yang diuraikan di bawah ini:

1. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor (_________________), yang terletak di (________________), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal (__________________), dan menurut Sertifikat tertanggal (______________), tertulis atas nama (________________________), berkedudukan di (________________);   

2. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor ( _________________), yang terletak di (_______________), sebagaimana diuraikan dalani Gambar Situasi tanggal (_____________), dan menurut Sertifikat (_________________) tertulis atas nama (________________), berkedudukan di (________________);   

- Demikian berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan akan didirikan di atas tanah tersebut yang karena sifat, peruntukannya dan menurut Undang-Undang termasuk barang tak bergerak, yang kondisinya telah diketahui sebelumnya oleh Bank.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Kredit Term Loan (2)