Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR - 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 7
KEWAJIBAN PEMINJAM

- Untuk lebih menjamin pelaksanaan perjanjian ini oleh PEMINJAM, maka PEMINJAM berkewajiban untuk:   

7.1 Mempergunakan kredit tersebut semata-mata hanya sebagaimana yang tertera dalam pasal 1 perjanjian ini.

7.2 PEMINJAM menyetujui dan wajib serta mengikatkan diri untuk menyerahkan semua surat dan dokumen apa pun, yang asli serta sah dan membuktikan pemilikan atas segala henda yang dijadikan jaminan tennasuk dalam Pasal 6 ayat 1 tersebut di atas kepada BANK guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan benda tersebut sebagai jaminan kredit, dan selanjutnya dikuasai oleh BANK sampai dilunasi seluruh jumlah hutangnya.

7.3 Untuk menghindari terjadinya kerugian yang disebabkan karena terjadinya kerusakan atas barang jaminan yang diberikan baik sebagian maupun seluruhnya maka PEMINJAM berkewajiban untuk mempertanggungkan untuk kebakaran, kehilangan, pencurian dan bahaya-bahaya lainnya pada suatu perusahaan asuransi yang ditunjuk, dan besarnya jumlah pertanggungan ditentukan oleh Bank, dengan memakai banker’s clause.

PEMINJAM wajib memperpanjang masa pertanggungan termaksud bila masa berakhir, sampai lunasnya fasilitas kredit dibayar kembali oleh PEMINJAM pada BANK.

PEMINJAM wajib membayar premi-premi dan lain-lain biaya asuransi tepat pada waktunya, dan menyerahkan asli dari setiap polis atau setiap perpanjangannya dan setiap tanda-tanda pembayarannya pada BANK.

BANK dengan ini diberi kuasa oleh PEMINJAM untuk menutup dan memperpanjang asuransi yang dimaksudkan di atas, satu dan lain atas biaya PEMINJAM, yakni bila PEMINJAM lalai menutup atau memperpanjang berlakunya asuransi tersebut.

Pasal 8
PELAKSANAAN HAK BANK

Bila BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan karena salah satu akta pemberian jaminan tersebut dalam Pasal 6.1, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatannya jumlah besarnya hutang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan perjanjian kredit ini atau karena apa pun juga, baik karena pinjaman pokok maupun bunga, aksep-aksep, provisi dan biaya hiaya lain, tanpa mengurangi hak PEMINJAM.

Bila (setelah BANK menjalankan hak-hak eksekusinya atas barang-barang yang dijadikan jaminan dan/atau jumlah hutang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG) ternyata jumlah hutang PEMINJAM kurang dari apa yang ditetapkan oleh BANK, untuk meminta kembali selisihnya dari BANK, akan tetapi tanpa hak bagi PEMINJAM untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK.

Bila ternyata jumlah hutang PEMINJAM lebih dari apa yang ditetapkan oleh BANK, maka kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab PEMINJAM dan kekurangan harus segera dilunasi.

Pasal 9
BIAYA

Semua biaya yang timbul berdasarkan perjanjian ini termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang bertalian dengan dibuatnya akta-akta pemberian jaminan, penyimpanan dan penyelidikan jaminan, upah serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada konsultan yang diberi tugas oleh BANK untuk menaksir barang-barang jaminan, kepada Pengacara dan/atau Penasehat Hukum dan/atau pihak lain yang diberi tugas oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan merealisasi jaminan itu, termasuk komisi dan pembayaran-pembayaran lainnya pada pihak ketiga, demikian pula materai perjanjian ini dan setiap tambahan dari padanya, serta perubahan atau perpanjangan kredit menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PEMINJAM.

Pasal 10
PEMBAYARAN KEMBALI

10.1 Pembayaran kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan secara angsuran bulanan, yang terdiri dari angsuran pokok kredit dan bunga dalam jumlah tetap.

Jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan/sesuai dengan catatan-catatan dan/atau pembukuan BANK merupakan bukti yang mengikat bagi PEMINJAM mengenai hutang PEMINJAM dibayar lunas, untuk itu PEMINJAM tidak akan menyangkal dan atau mengajukan keberatan-keberatan akan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh PEMINJAM.

Demikian pula apabila jangka waktu fasilitas kredit telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir, dan ternyata masih terdapat sisa hutang sebagai akibat perubahan tingkat suku bunga, maka PEMINJAM wajib untuk melunasinya, dan jika dikehendaki oleh BANK, PEMINJAM wajib menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR (4)