Contoh Akta Notaris Terkait Jaminan Perusahaan

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh akta notaris terkait jaminan perusahaan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor:

Pada hari ini, hari (___________) berhadapan dengan saya, (______________),  Notaris di, (______________) dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini:     

1. -------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya akan disebut juga “Penjamin”.

Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan:

Bahwa antara ---------------------- (untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT (______________), berkedudukan di (______________) yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:

Berita Negara Republik Indonesia tanggal (___________) nomor (___________) Tambahan nomor (___________); 

Berita Negara Republik Indonesia tanggal (___________) nomor (___________) Tambahan nomor (___________).

Bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan (______________), Notaris di (______________) yaitu:   

Tertanggal (___________) nomor (___________) tertanggal (___________) nomor (___________) yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal (___________) Nomor (___________)

Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan rapat tertanggal (___________) nomor (___________) yang dibuat di hadapan (______________), Notaris di (______________);

Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur telah dibuat Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris, tanggal hari ini dibawah, dan mungkin di kemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”.

Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini.

Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin, semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apa pun juga, baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promes, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apa pun juga.

Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.

Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah dipenuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut di atas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian atau berdasarkan hal-hal lain yang tersebut di atas.

Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apa pun juga terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld).

Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apa pun juga merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin, baik didalam Pengadilan atau di mana pun juga.     

Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini, dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin, dan bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi di hadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.

Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor Kreditur di mana pun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini, tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh Kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa.

Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat:         

Kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut di atas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur.

Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima [___] ([___]) jam setelah dimasukkan kedalam pos, dan cukup bila ditandatangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan Pada Kantor Pos.         

Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur.

Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai berikut:

Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ------------ atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di Jakarta.       

Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjamin/Debitur di muka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia.

Kemudian hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

1. Tuan (______________), Swasta, bertempat tinggal di (______________) Jalan (_____________) Nomor (______________), Kelurahan (_____________), Kecamatan (______________) Jakarta Barat untuk sementara berada di (______________); dan

2. Nona (______________), Karyawati, bertempat tinggal di (______________), Kelurahan  (______________), Kecamatan (______________) untuk sementara berada di (______________);

Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing-masing berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu [___] Perseroan Terbatas P.T. (______________) karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan (___________) Nomor: (___________) yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT (______________) tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di atas.

Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

DEMIKIANLAH AKTA INI 

Dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di (______________) pada hari jam tanggal tersebut pada awal  akta ini, dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di (______________), sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan -----------------