Contoh Surat Perjanjian Terkait Kredit Term Loan

ZonaKamu - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Terkait Kredit Term Loan - 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

- Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh Debitur dan Bank berhak untuk:

a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua hutang-hutang Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini (dan/atau penambahan, perubahan, dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau;

b. melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang  telah diberikan kepada Bank, dan/atau setiap tindakan hukum lainnya.

Pasal 11

- Bilamana Bank menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh Bank dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran di bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua hutang-hutang Debitur kepada Bank.     

- Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah hutang Debitur kepada Bank, maka Bank wajib membayar kelebihan tersebut kepada Debitur, akan tetapi tanpa Bank diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.

- Bilamana hasil penjualan tersebut belum cukup untuk melunaskan hutang-hutang Debitur kepada Bank, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban Debitur untuk melunasinya.   

Pasal 12

- Debitur dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk:

a. mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh Bank semata-mata hanya untuk usaha; 

b. mendahulukan pembayaran-pembayaran apa pun yang terhutang berdasarkan perjanjian ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apa pun juga wajib dibayar oleh Debitur kepada siapa pun juga;   

c. menjalankan usahanya dengan rajin dan efisien, dan sesuai dengan praktek yang semestinya;     

d. mengijinkan wakil-wakil dari Bank untuk sewaktu-waktu selama jam-jam kerja mengadakan pemeriksaan pada pembukuan perusahaan Debitur, daftar neraca, daftar persediaan ikhtisar permodalan, daftar rugi/laba dan apa pun yang diminta oleh Bank, satu dan lain hal atas biaya Debitur; 

e. menyerahkan kepada Bank dalam [___] ([___]) hari sejak ditutupnya tiap-tiap triwulan dari tahun buku Debitur; neraca dan perhitungan laba/rugi dari Debitur yang tidak diaudit untuk triwulan yang bersangkutan.

f. memelihara seluruh kekayaan Debitur dengan sebaik-baiknya, dan senantiasa mengasuransikan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank, dengan syarat-syarat dan ketentuan yang disetujui oleh bank.

Pasal 13

- Debitur menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa:

1. Debitur memiliki semua ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana mestinya dan Debitur berjanji untuk segera meminta ijin-ijin baru atau memperpanjang/memperbaharui ijin-ijin lama yang telah lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

2. Debitur tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha Debitur atau harta yang dijaminkan.

3. Debitur tidak tersangkut dalam sesuatu perkara atau sengketa apa pun juga.

4. Bahwa untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, Jaminan-jaminan yang diuraikan dalam pasal 10 dan Surat-surat Aksep, Debitur tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga, kecuali ijin atau persetujuan-persetujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari Debitur.

5. Bahwa semua buku keuangan dari Debitur, keterangan-keterangan dan lain-lain data yang telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh Debitur kepada Bank adalah lengkap dan benar buku-buku itu disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus menerus, dan menunjukkan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha Debitur pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Debitur atau hasil usahanya yang sedemikian, yang dapat mengurangi kemampuan Debitur untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, Surat Aksep dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara Bank dan Debitur.

Pasal 14

- Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank sebagai pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk:

PERTAMA: untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Bank untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;

KEDUA: untuk pembayaran bunga yang terhutang;

KETlGA: untuk setiap jumlah lain yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.

Pasal 15

- Debitur akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera dibawah ini sampai kewajiban-kewajiban Debitur kepada Bank berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.

- Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh Bank pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank.

- Polis-polis asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain, tetapi tidak terbatas, ketentuan mengenai hak dari Bank untuk menerima pembayaran  asuransi dari perusahaan asuransi (bankers clause).

- Polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan oleh Debitur kepada Bank.     

Pasal 16

- Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mempertanggungkan lagi barang-barang jaminan tersebut kepada Pihak ketiga.

Pasal 17

- Kuasa tersebut dalam Perjanjian Kredit ini tidak dapat dicabut kembali selama perjanjian yang tersebut dalam Perjanjian ini belum selesai seluruhnya, dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini berikut dengan perubahannya, pembaharuannya serta perpanjangannya yang mungkin ada, dan atau perjanjian-perjanjian apa pun antara Debitur dengan Bank yang mana dengan tidak adanya kuasa tersebut tidak akan dibuat.

- Pun kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala aturan yang tersebut dalam Undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa.     

Pasal 18

- Tentang Perjanjian Kredit ini dengan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.

Demikianlah Perjanjian Kredit ini dibuat dengan sebenarnya, dan dapat dijadikan bukti bilamana perlu. 

Jakarta, ………………………

PIHAK PERTAMA/DEBITUR


PIHAK KEDUA PT BANK [___]


DIKETAHUI & DISETUJUI
PENANGGUNG / AVALIS