Contoh Surat Perjanjian Terkait Kredit Term Loan

ZonaKamu - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Terkait Kredit Term Loan - 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 7

1. Debitur wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada Bank di Kantor Bank pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.

2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, pajak, pengacara, ongkos untuk menagih hutang dan pelaksanaan Perjanjian Kredit yang berkenaan. 

3. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Debitur pada Bank berdasarkan perjanjian akta ini, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, biaya-biaya akta, dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, Debitur sekarang tetapi untuk nantinya dengan ini memberi kuasa kepada Bank, untuk dan atas nama debitur membebankan pada rekening koran/Giro Debitur yang ada pada Bank, dan setiap cabang dari Bank, mencairkan segala kekayaan Debitur apa pun bentuknya yang diadministrasikan oleh Bank dan/atau untuk membebankan rekening-rekening Debitur lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank guna pembayaran lunas hutang Debitur pada Bank sebagaimana yang termaktub dalam perjanjian ini.   

- Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh Debitur akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada Bank.

- Pembukuan dan catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap Debitur mengenai kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

Pasal 8

- Debitur berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan serta kebiasaan Bank, baik peraturan dan kebiasaan yang sekarang sudah ada maupun yang akan diadakan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pinjaman dimaksud dalam Perjanjian Kredit ini.

Pasal 9

- Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang-hutang Debitur kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena garansi Bank, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi atau surat dagang yang ditandatangani oleh Debitur, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari hutang Debitur lain atau karena sebab apa pun juga, maka Debitur berjanji membuat atau minta untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank.

Pasal 10

- Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 jika salah satu hal yang tersebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit ini dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur pada Bank, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan perjanjian ini berikut dengan perubahan, penambahan, dan perpanjangan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang telah dan/atau akan dibuat dan suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi;     

a. bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Debitur atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;     

b. bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 3 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;

c. bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini;

d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal(-hal) yang oleh Bank dianggap penting;

e. apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi;

f. Debitur atau Penanggungnya meninggal dunia, jatuh pailit atau mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran hutang atau  tidak  membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaan atau pun suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur dan/atau penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;

g. ijin usaha Debitur dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya, atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi, atau menghentikan usahanya baik sementara maupun selamanya;     

h. jika kekayaan Debitur atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;   

i. bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau dewan Komisaris (bila ada) dari Debitur tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank;   

j. Debitur tidak cukup melaksanakan salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam akta ini atau peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan atau kemudian akan diberlakukan oleh Bank, maka Debitur berada dalam keadaan lalai, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya salah satu kewajiban secara layak dan pada waktunya.

k. bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran, dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk perubahan-perubahan, penggantian-penggantian atau pembaharuannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;   

l. apabila Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini;

m. apabila terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini;

n. apabila Debitur atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit antara lain dimana Debitur atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Terkait Kredit Term Loan (3)