Contoh Surat Perjanjian Terkait Kredit Term Loan

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit term loan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor : ..............................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. ..............................                                                                                         
Selanjutnya disebut pihak PERTAMA (DEBITUR)

II. ..............................                                                                                       
Selanjutnya disebut pihak KEDUA (BANK)

- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan-permohonan untuk memperoleh pinjaman dari PT. BANK [___] (BANK).

- Bahwa atas permohonan tersebut Debitur dan Bank telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat sebagai berikut:   

Pasal 1

- Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta untuk Pinjaman kepada Debitur yaitu dalam bentuk pinjaman:

- Hingga jumlah setinggi-tingginya Rp.------------------- (---------------------------) dengan cara sebagai berikut:

Dalam jumlah pinjaman yaitu sebesar Rp.----------------- (----------------------) ditarik sekaligus oleh Debitur (selanjutnya disebut pinjaman dengan fasilitas promes), maka Debitur dengan ini mengakui telah menerima uang sejumlah Rp. ---------------------- (---------------------) tersebut dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, perjanjian ini juga dianggap sebagai tanda penerimaannya atau kwitansi yang sah oleh Debitur.

Pasal 2

- Bank setiap waktu berhak untuk mengurangi fasilitas kredit di atas tanpa persetujuan dari Debitur terlebih dahulu sebelum perjanjian kredit ini berakhir, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank jaminan-jaminan yang disediakan oleh Debitur tidak mencukupi lagi.

- Pinjaman tersebut dapat diulang; berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum pinjaman ditarik, Debitur melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang pokoknya, Debitur dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari  BANK dalam jangka waktu penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang pokok yang terhutang oleh Debitur kepada Bank pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum pinjaman yang telah ditetapkan di atas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini.   

- Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit  ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada Bank mencukupi (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib). 

Pasal 3

1. Perjanjian Kredit ini berlaku untuk jangka waktu ------------ bulan, terhitung mulai tanggal ---------------------- dan dengan sendirinya menurut hukum harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal --------------------- pelunasan mana meliputi hutang pokok, angsuran hutang pokok yang bersangkutan, bunga-bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lainnya.

- Demikian pula Debitur diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas dengan ketentuan Debitur wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan Bank yang berlaku.

2. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas, atas permintaan Debitur dan dengan persetujuan Bank terlebih dahulu masa berlakunya Perjanjian Kredit ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh Bank dan permintaan perpanjangan waktu tersebut haruslah diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Pasal 4

1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini dipenuhi, maka penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dapat dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap dengan pemberitahuan [___] ([___]) hari di muka oleh Debitur kepada Bank mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik.

2. Debitur wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada Bank, sebuah Surat Aksep atau lebih untuk tiap-tiap penarikan Pinjaman uang yang dilakukan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh Bank, Surat Aksep mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.

- Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh Debitur atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk sebagian/seluruh hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.     

Pasal 5

- Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka Debitur dengan ini (sekarang tetapi untuk kemudian hari pada waktunya yakni seketika (= jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh Bank ke dalam Rekening Debitur pada Bank) mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp (-------------------------) atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

- Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh Debitur sebagaimana diuraikan di atas.

Pasal 6

1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut, Debitur diwajibkan membayar bunga:

- Secara fasilitas promes yang diberikan tersebut, Debitur diwajibkan membayar bunga yang besarnya ditetapkan dari waktu ke waktu sebesar [___]% efective/flat sebulan, atas jumlah terhutang, persentase bunga yang mana dapat diubah oleh Bank sesuai dengan ketentuan Bank dan/atau ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pemerintah yang berlaku.

- Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank bersama-sama hutang pokok sesuai dengan jatuh tempo penarikan-penarikan berdasarkan Surat Aksep yang ditandatangani oleh Debitur dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian kredit ini. 

2. Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 di atas, Debitur juga berkewajiban membayar provisi sebesar [___]% ([___] persen) dari jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan dipungut pada waktu perjanjian ini ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjaman tersebut.   

3. Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran menjadi awal), maka Debitur wajib membayar kepada Bank; bunga tambahan atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah [___] hari ([___]) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.     

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Terkait Kredit Term Loan (2)