Tips dan Kiat Aman Membeli Properti

Membeli properti tidak hanya sekedar membeli barang dan kemudian langsung beres. Ada hal yang harus ditindaklanjuti, yaitu segala sesuatu yang menunjukkan kepemilikan. Urusan hak milik tersebut adalah masalah hukum. Repotnya, tak semua masyarakat familier dengan hukum. Sebagian orang malah kebingungan mengenai langkah apa saja yang harus dilakukan untuk memiliki properti.

Jika Anda sudah menentukan suatu lokasi dan memastikan peruntukannya, berikut ini sedikit petunjuk praktis untuk menentukan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam memperoleh suatu properti yang diidamkan.

Status hukum tanah:
  1. Ketahui dengan pasti peruntukan tanahnya.
  2. Periksa surat-surat properti tersebut, berupa surat bukti kepemilikan tanah dan surat IMB.
  3. Apabila meragukan, dapat dimintakan SKPT di kantor pertanahan setempat.

Permohonan hak:
  1. Apabila properti yang diinginkan belum ada kepemilikannya, ajukan permohonan hak.
  2. Ada lima hak atas tanah negara yang dapat diberikan, berupa Hak Milik,  Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.

Pemindahan hak:
  1. Untuk memiliki tanah yang sudah ada, maka pemindahan hak dapat dilakukan apabila calon pemilik tanah memenuhi syarat.
  2. Pemindahan hak ini dapat dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, hibah atau inbreng (bersama-sama).

Perjanjian dengan pemilik tanah:
  1. Kelengkapan dokumen sangat penting. Lakukan semua proses pemilikan properti melalui pihak yang berwenang, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  2. Jangan lupa untuk selalu menyertakan dua orang saksi.